Ada Syarat Baru untuk Membuat SIM, Ahli: Peluang Mengurangi Kecelakaan

by PASS FM Cilegon
syarat membuat sim a

PASS FM Cilegon – Kepolisian Republik Indonesia baru saja memperbarui syarat untuk pembuatan SIM melalui Peraturan Polri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat penambahan persyaratan bagi pemohon yang ingin membuat SIM, khususnya SIM A. Adapun penambahan syarat membuat SIM A itu adalah harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Sedangkan sertifikat mengemudi ini tidak bisa didapat secara cuma-cuma karena diterbitkan oleh lembaga kursus. Lembaga kursus tidak dapat menerbitkan sertifikat mengemudi sebelum seseorang mengikuti kursus mengemudi. Lembaga kursus atau sekolah mengemudi ini juga harus terakreditasi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus membenarkan adanya syarat baru untuk membuat SIM A itu.

“Sekarang ini kami perbarui lagi, kami lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin. Salah satunya jadi diwajibkan untuk persyaratan ini adalah persyaratan administrasinya memiliki sertifikat mengemudi,” kata Yusri Yunus.

Yusri menyebut, di Indonesia ini masyarakat sangat mudah untuk membuat SIM dengan berbagai syarat yang sudah ditentukan sebelumnya. Padahal etika berkendara disebutnya merupakan hal penting saat di jalan raya.

“Saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah ini yang paling utama adalah etik berkendara, etika. Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan. Ini adalah etikanya yang kurang,” katanya.

Related Posts

Leave a Comment

logo pass fm cilegon retina-01
Copyright 2023 – All Right Reserved. PASS FM Cilegon
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00