Bank Indonesia (BI) buka suara terkait viralnya sebuah informasi mengenai uang logam Rp500. Isu yang beredar di masyarakat pecahan logam keluaran 1990 tersebut dapat ditukar dengan uang senilai Rp750 ribu.
Melalui Direktur sekaligus Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengatakan uang logam pecahan Rp500 tidak dapat ditukar dengan uang senilai Rp750 ribu, lantaran uang pecahan Rp500 itu masih berlaku di masyarakat.
“Uang koin Rp500 bergambar Melati, uang itu dikeluarkan tahun 1991 dan 1997, saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi nilainya sesuai dengan nominal, yaitu Rp500,” kata Junanto dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (8/9/2021).
Isu tersebut diduga dimunculkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Sedangkan faktanya BI menarik uang logam khusus yang terbuat dari emas dengan nominal Rp750. Kebijakan tersebut tertuang di Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.
Berdasarkan aturan itu, uang logam emas pecahan Rp750 ribu tidak berlaku lagi sebagai alat tukar mulai 30 Agustus 2021. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang masih memiliki uang tersebut untuk menukarkannya ke bank umum sejak 30 Agustus 2021 sampai 29 Agustus 2031.
Penukaran uang emas bernilai Rp750 ini juga dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia. Penukaran dapat dilakukan sesuai jam operasional dan layanan BI.
“Apabila ingin ditukarkan ke BI atau bank, sebagai alat transaksi, akan ditukar sesuai nominal yang tertera,” kata Junanto. [PASS News]