Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten menerbitkan laporan jumlah penduduk miskin di Provinsi Banten. Pada laporan tersebut terlihat, jumlah penduduk miskin di Provinsi Banten mengalami kenaikan bila dibanding tahun 2019.
Jumlah penduduk miskin di Banten per Maret 2022 mengalami kenaikan yang totalnya mencapai 814,02 ribu orang bila dibandingkan pada September 2019 yang totalnya mencapai 641,42 ribu.
Namun bila dibandingkan pada periode yang sama di tahun 2021, jumlah penduduk miskin di Provinsi Banten itu mengalami penurunan.
Masih berdasarkan data dari BPS tersebut, berdasarkan daerah tinggal, di perkotaan persentase penduduk miskin pada September 2021 sebesar 6,04 persen. Turun menjadi 5,73 persen pada Maret 2022. Sementara persentase penduduk miskin perdesaan pada September 2021 sebesar 7,72 persen, turun menjadi 7,46 persen pada Maret 2022.
Dibanding September 2021, jumlah penduduk miskin Maret 2022 perkotaan turun sebanyak 10,13 ribu orang (dari 576,62 ribu orang pada September 2021 menjadi 566,49 ribu orang pada Maret 2022). Sementara itu, pada periode yang sama jumlah penduduk miskin perdesaan turun sebanyak 28,12 ribu orang (dari 275,66 ribu orang pada September 2021 menjadi 247,54 ribu orang pada Maret 2022).
Dalam surveinya, BPS menetapkan garis kemiskinan pada Maret 2022 tercatat sebesar Rp570.368 perkapita perbulan dengan komposisi garis kemiskinan makanan sebesar Rp412.182 (72,27 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp158.185 (27,73 persen).
Pada Maret 2022, secara rata-rata rumah tangga miskin di Provinsi Banten memiliki 4,86 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp2.711.988 per rumah tangga miskin/bulan.
Secara umum, pada periode 2012–2022 tingkat kemiskinan di Provinsi Banten cenderung fluktuatif baik dari sisi jumlah maupun persentase. Kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada periode September 2013, Maret 2015, September 2017, dan September 2018 dipicu oleh kenaikan harga barang kebutuhan pokok sebagai dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak.
Sedangkan pada periode September 2020 sampai dengan Maret 2021 kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin disebabkan oleh munculnya pandemi COVID-19. [PASS NEWS]