Oleh: Sultan Agung, S.H.
Pemerintah Republik Indonesia saat ini terus berupaya melakukan perubahan paradigma masyarakat ortodoks menjadi madani SDM Unggul Indonesia Maju 2045. Pun halnya dalam birokrasi lembaga negara. Pada tahun 2021 yang lalu pemerintah telah meluncurkan program “Core Values BerAKHLAK”.
BerAKHLAK itu sendiri merupakan akronim dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berorientasi pada kinerja pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. Program tersebut diluncurkan pemerintah sebagai upaya reformasi birokasi pemerintah yang lebih unggul dikemudian hari. Lantas, mengapa reformasi birokrasi itu dilakukan serta alasan apa yang mendasari BerAKHLAK ini menjadi program prioritas dalam mewujudkan reformasi birokrasi di Indonesia?
Upaya Reformasi Mentalitas ASN
Kita semua tentu ingat istilah “asal bapak senang” (ABS) pada rezim orde baru pemerintahan Presiden Soeharto. Pada praktiknya, istilah tersebut hingga saat ini telah menjadi budaya bagi institusi pemerintahan dan seluruh lembaga negara dengan frasa “siap laksanakan”. Praktik tersebut pada dasarnya ialah pegawai yang melaksanakan instruksi pimpinan tanpa ada bantahan, baik instruksi yang bersifat positif maupun negatif karena pimpinan memiliki jabatan dan kewenangan yang lebih tinggi dari pegawainya maka pimpinan tersebut berhak menginstruksikan apa saja.
Kultur atau budaya “siap laksanakan” antara pegawai dan pimpinan saat ini tentu harus berdasarkan pada mutu kinerja yang berorientasi pada pelayanan publik. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di mana pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN. Adapun tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan. Sedangkan dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan tertentu dilakukan melalui pembangunan bangsa (cultural and political development) serta melalui pembangunan ekonomi dan sosial (economic and social development) yang diarahkan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat.
BerAKHLAK sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi tentu harus sejalan dengan prinsip demokrasi bagi para ASN. Demokrasi yang dimaksud bukanlah ASN dapat merangkap jabatan menjadi anggota partai politik dan lain-lain, melainkan ASN diberikan hak bertanya dan mengajukan pendapat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang ASN. Dalam program BerAKHLAK ASN diwajibkan memiliki jiwa loyalitas dalam menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara. Selain prinsip loyalitas harus ditanamkan bagi ASN, prinsip kolaboratif pun menjadi bagian inteegral dengan prinsip loyalitas. Prinsip kolaboratif tersebut diantaranya memberikan kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi, terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah serta menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.