PASS FM Cilegon – Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cilegon akan segera membuka 4 gerai pelayanan publik baru. Keempat lembaga publik tersebut diantaranya Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri dan KPU Kota Cilegon.
“Draf perjanjian kerjasamanya sedang kami susun. Ada 4 lembaga pemerintah yang akan bergabung dan membuka layanan di MPP Kota Cilegon, yakni BPRS, KPU, Dinsos dan Dinkes,” kata Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon Muhammad Ali Irfan.
Dengan masuknya empat pelayanan publik baru itu, tambah Ali, maka jumlah lembaga pemerintah yang membuka gerai pelayanan di MPP Kota Cilegon menjadi 27 instansi. “Yang sudah berjalan sekarang itu ada 23 instansi, sehingga jika ditambah 4 jadi 27,” tambahnya.
Menurut Ali, pembukaan gerai pelayanan baru itu merupakan bagian dari upaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama dalam pengurusan administrasi. Gerai pelayanan Dinsos dan Dinkes misalnya, akan ada pelayanan UHC (Universal Health Coverage).
“Seperti alur pelayanan administrasi UHC hingga pengurusan aktivasi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Begitu juga KPU dan BPRS membuka pelayanan yang linier dengan tugas dan fungsinya demi mempermudah masyarakat,” tuturnya.
Ali menjelaskan, 4 lembaga pemerintah tersebut diproyeksikan dapat membuka pelayanan di MPP Kota Cilegon di bulan Oktober 2023 ini. Sedangkan sarana prasarana untuk gerai baru itu sudah siap menggunakan pola sharing gerai, yakni 1 gerai ditempati 2 atau 3 instansi.
“Secara teknis misalnya, 1 gerai atau loket itu dibagi jadwal yakni Senin untuk pelayanan BNN (Badan Narkotika Nasional), Selasa hingga Kamis untuk pelayanan KPU dan Jumat untuk pelayanan Pengadilan Agama (PA). Hal itu dilakukan demi memaksimalkan fasilitas yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon Fatchurrohman membenarkan bahwa pihaknya telah membangun komunikasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terkait rencana tersebut. Hal itu dilakukan sebagai upaya KPU dalam memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“KPU akan membuka berbagai pelayanan publik seperti pelayanan DPTB (Daftar Pemilih Tambahan) dan informasi tentang Pemilu (Pemilihan Umum) yang lain,” katanya. [PASS News]