Bila Ada Kekerasan terhadap Perempuan & Anak, Laporkan Melalui WhatsApp

by PASS FM Cilegon

PASS FM Cilegon – Masyarakat Kota Cilegon diminta untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak terkait jika terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan bisa dilakukan melalui layanan daring yang dibuka oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cilegon.

Kepala DP3AP2KB Kota Cilegon Lia Nurlia Mahatma menjelaskan, laporan tersebut bisa dilakukan melalui layanan online di nomor 0878 0803 9299 yang dikelola Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Cilegon.

“Jangan ragu atau takut kalaupun misalnya ada penekanan-penekanan dari pelaku berupa ancaman-ancaman, kita bisa memberikan perlindungan,” kata Lia, usai Rapat Koordinasi Rencana Aksi Penanganan Bullying dan Tawuran, Rabu (16 Oktober 2024).

Laporan tersebut, kata Lia, terbuka selama 24 jam. Dengan melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di sekitar, dapat mempercepat pencegahan dan ketepatan dalam penanganan.

“Kami menangani kaitannya secara psikologis dan kejiwaannya. Biasanya kalau korban dari tawuran mungkin ada rasa ketakutan atau seperti rasa sesak di dada, kalau bisa memang lapor kepada kami dan diperlukannya pendampingan ya kami lakukan,” ujarnya.

Lia mengungkapkan, berdasarkan data DP3AP2KB, jumlah kasus kekerasan pada anak dan perempuan saat ini ada sebanyak 48 kasus pelecehan seksual, satu kasus bullying dan satu kasus tawuran.

“Alhamdulillah permasalahan-permasalahan kaitan dengan korban yang memerlukan pendampingan secara psikolog sudah kita lakukan, nah ini juga masih terus penjangkauan,” ucapnya.

Sementara itu, Pjs Wali Kota Cilegon Nana Supiana, meminta agar semua pihak untuk melakukan aksi nyata untuk mencegah terjadinya bullying dan tawuran.

“Rakor ini bukan seremonial atau sebatas membuat perencanaan tapi harus ada aksi nyata mencegah perundungan dan tawuran atau mencegah kekerasan pada anak dan perempuan seperti KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Harus disiapkan siapa berbuat apa,” kata Nana.

Nana juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian sosial, yakni dengan melaporkan setiap tindak kekerasan kepada pihak berwenang supaya mendapat penanganan yang tepat. “Kita mesti meningkatkan kesalehan sosial dengan peduli terhadap sesama,” harapnya.

Jika mendapati tindakan perundungan (bullying), tawuran serta kekerasan terhadap perempuan dan anak segera laporkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Cilegon melalui layanan WhatsApp di 0878 0803 9299 atau klik di sini. [PASS News]

Related Posts

Leave a Comment

logo pass fm cilegon retina-01
Copyright 2023 – All Right Reserved. PASS FM Cilegon