PASS FM Cilegon – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki pusat layanan aduan dan pelaporan di 110. Layanan ini dapat menampung berbagai macam aduan dan laporan dari masyarakat melalui telepon yang dapat diakses secara gratis.
“Layanan ini (110) bisa menjadi kontak darurat masyarakat. Harapan kami bukan hanya masyarakat di kota tetapi baik yang ada di pelosok jika melihat suatu kejadian pelanggaran (hukum) bisa langsung telepon 110,” kata Kabag Ops Polres Cilegon, AKP Choirul Anam dalam program talkshow di studio PASS FM Cilegon, Senin (16 Juni 2025).
Menurut Choirul Anam, masyarakat tidak perlu khawatir tidak mendapat repon saat melakukan pelaporan karena dapat dipastikan setiap telepon yang masuk akan langsung mendapat repon dari operator yang bertugas dan akan segera ditindaklanjuti.
“Di 110 ini terpantau di Mabes Polri dan Polda Banten. Jadi pada saat rekan-rekan piket operator tidak memberikan responsif kepada masyarakat kami langsung dapat teguran dari Mabes dan Polda melalui email dan saya sendiri selaku Kabag Ops, kami langsung melakukan pengecekan,” tuturnya.
Layanan 110 ini, kata Choirul tidak dibatasi wilayah sehingga masyarakat tidak perlu menggunakan kode area untuk melakukan panggilan telepon. Jika ada masyarakat yang melakukan panggilan darurat di satu wilayah hukum tertentu maka secara otomatis akan diterima di kantor kepolisian setempat.
“Kalau kita posisinya sekarang berada di Cilegon pasti turunnya (panggilan masuk) ke Polres Cilegon, tapi kalau sedang di Serang pasti ke Polres Serang,” tambahnya.
Ia menegaskan, layanan 110 merupakan bentuk komitmen polri sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Selain itu polri juga memiliki berbagai sarana komunikasi berbagai platform seperti Instagram, Facebook, dan Youtube.
“Untuk percepatan (pelayanan) kita juga punya 110. Sekecil apapun kejadian rekan-rekan bisa telepon ke 110, kita punya operator kurang lebih 10-15 anggota untuk melayani masyarakat atau pengaduan baik kejahatan, kriminal, pelanggaran dan lain sebagainya di wilayah hukum Polres Cilegon,” tuturnya.
Namun Choirul mewanti-wanti agar masyarakat untuk tidak melakukan panggilan yang sifatnya hanya sekedar iseng karena identitas penelpon dapat terdeteksi di sistem kepolisian.
“Jadi kita tahu posisinya dimana, identitasnya siapa itu timbul semua. Oleh karena itu kepada masyarakat, pergunakan 110 pada saat betul-betul membutuhkan layanan atau melihat kejadian. Atau bisa saja sedang mengalami kejadian langsung telepon 110, bebas pulsa,” ucapnya. [PASS News]