PASS FM Cilegon – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (SPPT PBB-P2) kepada 7 industri dan 1 perbankan, Senin (20 Januari 2025).
Tujuh perusahaan yang menerima SPPT PBB-P2 tahun ini yakni, PT Indonesia Power, PT Lotte Chemical Titan Nusantara, PT Tunas Ridean, PT Karya Benteng, PT Krakatau Posco, PT Chandra Asri Perkasa dan PT Krakatau Steel Indonesia (KSI). Sedangkan perbankan yang menerima adalah Bank BJB.
Wali Kota Helldy Agustian menyampaikan bahwa PBB-P2 merupakan salah satu pilar utama dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menuturkan, sejak tahun 2015 penerimaan PBB di Kota Cilegon terus menunjukkan tren peningkatan.
“Dari Rp65 miliar per tahun, kini penerimaan PBB sudah menembus angka Rp100 miliar lebih. Ke depan, kami optimis pendapatan PBB-P2 bisa mencapai Rp1 triliun,” ujarnya.
Helldy menambahkan, sebanyak 65 persen dari hasil penerimaan PBB dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program, seperti layanan kesehatan gratis, beasiswa full sarjana dan pembangunan infrastruktur.
“Kami juga mengalokasikan hasil penerimaan PBB untuk program-program kesejahteraan masyarakat lainnya,” jelasnya.
Selain itu, Helldy mengimbau kepada seluruh pelaku industri di Kota Cilegon untuk segera melakukan percepatan pembayaran PBB-P2. “Dengan kontribusi yang maksimal, saya yakin pembangunan di Kota Cilegon juga akan berjalan lebih optimal, oleh karena itu saya minta agar para pelaku industri dapat segera melakukan percepatan pembayaran PBB-P2,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Cilegon Dana Sujaksani menjelaskan bahwa penyerahan SPPT PBB-P2 bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan para wajib pajak. “Saya mengapresiasi atas partisipasi aktif dari para wajib pajak yang telah mendukung pembangunan daerah melalui kewajiban pembayaran PBB-P2,” kata Dana.
Dana mengingatkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pajak merupakan kontribusi wajib yang bersifat memaksa untuk keperluan daerah. Ia berharap sinergitas antara pemerintah Kota Cilegon dan para wajib pajak dapat terus meningkat sehingga program pembangunan yang dirancang oleh Pemerintah Kota Cilegon dapat terealisasi secara optimal.
Sebagai langkah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Kota Cilegon memberikan sejumlah insentif. Tahun ini, pemerintah membebaskan PBB-P2 bagi wajib pajak dengan nilai ketetapan hingga Rp100 ribu dan memberikan keringanan pengurangan pokok ketetapan bagi wajib pajak dengan nilai di atas Rp2 juta. Program ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 sekaligus meringankan beban masyarakat. [PASS News]