Banyak diantara masyarakat memilih lemari es sebagai tempat menyimpan obat khususnya jenis sirop. Hal ini lazim ditemukan hampir sebagian masyarakat Indonesia. Padahal tidak semua obat dapat disimpan dalam suhu lemari es.
Menurut Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Cilegon Dewi Arfianti, cara penyimpanan obat harus sesuai dengan tingkat kestabilan obat. Namun yang pasti, saat menyimpan obat harus jauh dari jangkauan anak, tidak terkena sinar matahari langsung dan pada suhu yang telah ditentukan.
“Sirop itu harus disimpan pada suhu kamar, tidak perlu di dalam kulkas. Ada beberapa obat yang memang kriterianya harus ditaruh di suhu 2 – 8 (derajat) atau di kulkas, ada obat yang hanya cukup di suhu kamar,” tutur Dewi dalam talkshow Bincang Sehat Bersama RSUD Cilegon di 105,2 PASS FM Cilegon.
Dewi mencontohkan, obat yang dapat disimpan di suhu 2 – 8 derajat itu salah satunya adalah insulin. Namun penyimpanan seperti ini dapat dilakukan saat obat tersebut belum dibuka atau digunakan.
“Setelah digunakan, insulinnya tidak perlu lagi dimasukkan ke kulkas. Tapi yang harus dipastikan lagi dalam hal penyimpanan itu harus melihat masa kadaluarsa, itu yang paling utama,” tuturnya.
Dewi menjelaskan, banyak masyarakat yang belum paham cara membaca masa kadaluarsa obat yang tertera di kemasan. Dicontohkannya, jika di kemasan tertera masa kadaluarsa Mei 2021 maka obat itu dapat digunakan sampai tanggal 31 Mei 2021.
“Jadi kalau bulannya saja, itu tidak ada masalah (dikonsumsi) sampai akhir bulan. Kami apoteker selalu mengedukasi bahwa batas akhir penggunaan obat itu adalah pada masa kadaluarsanya,” kata tenaga farmasi di RSUD Cilegon ini.
Jika telanjur mengonsumsi obat yang telah melewati masa kadaluarsa, ia menyarankan untuk melihat respon tubuh pengguna usai mengonsumsi obat itu. Jika ada efek pada tubuh seperti merasa tidak enak badan maka segera konsultasi ke dokter.
“Masa kadaluarsa tetap tidak bisa (digunakan) untuk semua jenis obat. Mau tablet, injeksi, salep atau apapun tetap referensinya digunakan pada masa kadaluarsa, setelah itu tidak direferensikan,” ucapnya.
Ia mengatakan, obat yang telah melewati masa kadaluarsa efektifitasnya menurun atau sudah tidak berfungsi lagi. Bahkan obat itu dapat menjadi toxic sehingga berbahaya bagi tubuh pengguna.
Dewi juga mengatakan, obat yang sudah dibuka seperti jenis sirop, tetes mata yang sudah digunakan namun belum habis digunakan memiliki masa kadaluarsa berbeda. Jenis obat sirop selain anti biotik memiliki masa kadaluarsa enam bulan setelah dibuka kemasannya.
“Kalau untuk tetes mata sediaan botol, setelah dibuka boleh digunakan sampai dengan 30 hari. Tetapi kalau untuk (kemasan) minidose digunakannya hanya boleh 3 x 24 jam setelah dibuka. Tetapi kalau expired-nya lebih cepat berarti mengikuti expired,” kata Dewi.
Sedangkan obat jenis cairan berupa antibiotik dapat disimpan maksimal tujuh hari setelah dicairkan. [PASS News]