OPD Cilegon Diminta Perbarui Penyajian Informasi Publik

by PASS FM Cilegon

PASS FM Cilegon – Seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Kota Cilegon diminta untuk lebih terbuka serta mengikuti aturan standar penyajian informasi publik. Bukan hanya OPD, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga diminta untuk mengikuti aturan ini.

Hal ini ditekankan Asda I Pemerintah Kota Cilegon Tatang Muftadi saat membuka rapat persiapan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik, Kamis (3 Agustus 2023).

“Jangan sampai kebutuhan informasi masyarakat tidak mampu kita penuhi. Apalagi Cilegon merupakan kota satu-satunya yang memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah,” kata Tatang.

Menurut Tatang, keterbukaan informasi mutlak dilakukan sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan tersebut, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di setiap badan publik, wajib untuk menyediakan informasi yang sebenar-benarnya bagi masyarakat.

“Sesuai ketentuan perundangan, informasi harus kita kemas seinformatif mungkin sehingga mampu mempresentasikan apa yang dibutuhkan oleh masayrakat. Keterbukaan informasi adalah suatu keniscayaan dan suatu keharusan yang wajib dilaksanakan dalam negara demokrasi,” ujarnya.

Menurutnya, capaian nilai keterbukaan informasi publik Kota Cilegon saat ini masih dalam status cukup informatif. Oleh karena itu butuh keseriusan seluruh stakeholder untuk memenuhi kebutuhan informasi yang diamanahkan undang-undang.

“Saya yakin Cilegon sudah sangat terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Hanya saja dalam penyajiannya belum sepenuhnya mengikuti arahan dari standar keterbukaan informasi publik,” terangnya.

Sementara itu Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud meminta PPID Dinas Kominfo dan dan PPID di OPD pelaksana harus menjadi tim yang saling mendukung. Hal itu karena dokumen publik yang dilihat Komisi Informasi itu adalah dokumen Pemkot Cilegon.

“Sementara untuk mennjadikan sebuah dokumen Pemkot Cilegon itu adalah suplai dari PPID pelaksana yang sumbernya dari seluruh OPD. Saya yakin kalau ada kerjasama yang baik, keterbukaan informasi di Kota Cilegon menjadi lebih baik,” katanya.

Sedangkan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Cilegon Ipung E. Setianingrum berharap kegiatan ini menjadi langkah Pemkot Cilegon untuk lebih baik dalam pelayanan informasi.

“Kami sengaja melakukan pendampingan OPD dengan menghadirkan narasumber Komisi Informasi untuk mengetahui kekurangan yang harus dilakukan tim PPID Kota Cilegon,” tutur Ipung. [PASS News]

Related Posts

Leave a Comment

logo pass fm cilegon retina-01
Copyright 2023 – All Right Reserved. PASS FM Cilegon
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00