PASS FM Cilegon – Kota Cilegon dinilai memiliki tingkat kepatuhan tinggi dalam pelayanan publik, sehingga masuk dalam kategori Zona Hijau dengan nilai 89,45 poin. Hal itu berdasarkan hasil penilaian Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Banten tahun 2023.
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Cilegon Nana Supiana mengapresiasi kinerja Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten. Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman pada tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon berhasil mendapatkan nilai 89,45 dengan peringkat kepatuhan tinggi atau masuk Zona Hijau.
“Adapun nilai tersebut diperoleh atas unsur lima lokus OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan dua lokus Puskesmas, yakni DMPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta Puskesmas Cibeber dan Pulomerak,” kata Nana, saat Diskusi Publik Peningkatan Akses dan Pengelolaan Pengaduan atas Pelayanan Dasar, Rabu (30 Oktober 2024).
Menurut Nana, seluruh unit penyelenggara publik atau kepala OPD perlu melakukan evaluasi secara mandiri pada unit masing-masing terhadap enam aspek pelayanan publik, diantaranya aspek kebijakan publik, profesionalitas Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana pelayanan publik, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengadilan serta aspek inovasi.
“Dari 6 aspek ini wajib dipenuhi secara keseluruhan, bukan dipilih salah satu, dalam pelaksanaannya yang paling penting agar melibatkan masyarakat, akademisi dan media,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Pandi Apriyadi menekankan pentingnya pengawasan pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Tugas negara adalah melayani masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan yang lebih baik. Pelayanan harus semakin didekatkan agar masyarakat semakin terlayani dengan baik,” kata Pandi.
Pandi mengatkan, negara telah menyediakan berbagai saluran pengaduan, baik internal seperti SP4N LAPOR!, media sosial, maupun melalui Ombudsman sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik.
“Pengawasan ini mencakup seluruh layanan yang menggunakan dana APBN dan APBD, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk BUMN, BUMD, dan pihak swasta yang mendapat penugasan pelayanan publik,” jelasnya. [PASS News]