Pemerintah telah menetapkan dan merilis hari libur nasional 2022. Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah kali ini hanya mengumumkan hari libur nasional tanpa disertai pengumuman cuti bersama.
Ketentuan libur nasional 2022 diatur dalam Surat Keputusan bersama yang ditandatangani tiga menteri (SKB 3 Menteri) Nomor 963, 3, dan 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Ketiga menteri yang menandatangi SKB tersebut diantaranya, Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Berdasarkan SKB yang telah ditandatangi pada Rabu (22/9/2021) tersebut ditetapkan Hari Libur Nasional berjumlah 15 hari, sementara cuti bersama akan ditentukan lebih lanjut dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19.
“Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19,” bunyi poin keempat SKB Tiga Menteri itu.
Berikut daftar hari libur nasional 2022 yang telah ditetapkan pemerintah.
1 Januari Tahun Baru 2022 masehi
1 Februari Tahun Baru Imlek 2573
28 Februari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
3 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April Wafat Isa Al MAsih
1 Mei hari Buruh Internasional
2-3 Mei Hari Raya Idul Fitri
16 Mei Hari Raya Waisak 2566
26 Mei Kenaikan Isa Al Masih
1 Juni Hari lahir Pancasila
9 Juli HAri Raya Idul Adha 1443 hijriyah
30 Juli Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
8 Oktober Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember Hari Raya Natal