Kementerian Kesehatan memastikan terdapat temuan adanya zat kimia berbahaya dalam obat yang pernah dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal akut. Tiga senyawa tersebut yakni etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil ether (EGBE).
“Beberapa jenis obat sirop yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI, terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirop tersebut,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan tertulis, Kamis (20 OKtober 2022).
Dikatakan Budi, ketiga zat kimia itu merupakan impuritas dari zat kimia ‘tidak berbahaya’ yakni polietilen glikol yang sering digunakan sebagai zat pelarut tambahan untuk obat-obatan jenis sirop.
Oleh karenanya, Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan agar seluruh apotek di Indonesia untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirop. Para tenaga kesehatan juga diminta tak lagi memberikan resep obat sirop kepada pasien.
Upaya itu dilakukan sebagai kewaspadaan pemerintah atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak. Kemenkes menurutnya juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait investigasi ini.
“Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirop, mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an per bulan, realitasnya pasti lebih banyak dari ini, dengan kematian atau fatality rate mendekati 50 persen,” ujarnya.
Hingga Selasa (18 Oktober 2022) total kumulatif kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 206 orang di 20 provinsi, dengan 9 orang di antaranya meninggal dunia. [PASS News]