PASS FM Cilegon – Raksasa teknologi, Google berencana menerapkan centang biru seperti halnya X dan Instagram dalam platform pencariannya. Perbedaanya dengan X dan kawan-kawan, Google menerapkan centang biru ini pada website hasil pencarian pengguna.
Saat ini, Google sedang melakukan uji coba fitur centang biru pada platform pencarian. Langkah ini dilakukan untuk menghindari situs palsu saat pengguna melakukan pencarian.
Fitur ini akan memberikan tanda centang biru terhadap situs resmi dari sebuah perusahaan atau platform, seperti Meta atau Apple. Kehadiran fitur ini akan membantu pengguna menghindari situs palsu yang berpotensi membahayakan.
“Kami secara teratur bereksperimen dengan fitur-fitur yang membantu pembeli mengidentifikasi bisnis yang dapat dipercaya secara online, dan saat ini kami sedang menjalankan eksperimen kecil yang menunjukkan tanda centang di samping bisnis tertentu di Google,” ujar juru bicara urusan publik Google, Molly Shaheen.
Menurut Shaheen, centang biru akan muncul dengan ditentukan oleh beberapa hal seperti verifikasi situs web, data Merchant Center, dan ulasan manual.
Kendati demikian, Google belum secara resmi mengumumkan tanda centang biru pencarian akan diberlakukan atau kapan lebih banyak pengguna dapat melihat fitur tersebut.
Uji coba fitur baru pada Pencarian tampaknya merupakan perluasan dari fitur Brand Indicators for Message Identification (BIMI) milik Google. BIMI digunakan untuk menampilkan tanda centang di web dan aplikasi mobile Gmail di samping pengirim yang telah menggunakan platform verifikasi.
Untuk menggunakan BIMI, logo pengguna harus bermerek dagang dan domain pengirim harus menggunakan autentikasi DMARC. Standar BIMI disebut tengah diperluas untuk menyertakan logo yang tidak bermerek dagang. Sedangkan proses pembuatan merek dagang dapat memerlukan waktu 6 bulan hingga lebih dari satu tahun.
“Logo yang digunakan dengan BIMI harus bermerek dagang dengan kantor kekayaan intelektual yang diakui oleh penerbit Sertifikat Tanda Terverifikasi (VMC). Anda harus memverifikasi bahwa logo merek Anda adalah merek dagang. Jika tidak, sebaiknya Anda bekerja sama dengan tim hukum atau pengacara untuk menjadikan logo Anda sebagai merek dagang,” tulis Google di lamannya. [PASS News]