Para Lurah Kota Cilegon Sambut Baik Pembentukan Rumah Restorative Justice

by PASS FM Cilegon

PASS FM Cilegon – Lurah-lurah di Kota Cilegon menyambut positif terbentuknya Rumah Restorative Justice (RRJ) yang merupakan inisiasi dari Kejakaan Negeri (Kejari) Cilegon. Salah satu lurah yang memberikan apresiasi tersebut adalah Lurah Kotabumi, Nurul Janah.

“Program Restorative Justice ini diharapkan dapat membantu kami dalam menangani permasalahan masyarakat dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan. Semoga membawa manfaat dan berkah bagi masyarakat Kelurahan Kotabumi,” kata Nurul.

Menurut Nurul, pendekatan musyawarah selama ini menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan konflik di Kotabumi. Meski belum menghadapi kasus hukum serius, ia menekankan pentingnya pendampingan dari aparat seperti Babinsa dan Babinkamtibmas.

“Dengan adanya Rumah Restorative Justice, masyarakat memiliki akses lebih mudah untuk melaporkan masalah. Kami akan selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menentukan apakah masalah tersebut bisa diselesaikan di tingkat kelurahan atau perlu proses hukum lebih lanjut,” ujarnya..

Ia menilai keberadaan RRJ dapat menjadi solusi efektif untuk menjaga keharmonisan masyarakat dan mencegah konflik berkepanjangan. “Program ini mendekatkan masyarakat pada keadilan yang humanis. Semoga terus berjalan baik dan membawa dampak positif,” kata Nurul.

Hal senada juga dikatakan Lurah Gerem, Rahmadi Ramidin. Menurutnya, program RRJ merupakan inovasi yang mempermudah masyarakat dalam mendapatkan solusi atas konflik tanpa harus melalui proses hukum formal yang panjang.

“Untuk kasus-kasus tertentu, masyarakat tidak perlu langsung membawa persoalan ke jalur hukum formal, tetapi dapat diselesaikan secara musyawarah di Rumah Restorative Justice, seperti di Kelurahan Grogol dan Randakari,” ujar Rahmadi.

Ia menambahkan, RRJ tidak hanya mempercepat penyelesaian konflik, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang jelas. “Ini benar-benar membantu masyarakat tetap produktif tanpa terganggu oleh proses hukum yang rumit,” tambahnya.

Rumah Restorative Justice dirancang untuk menyelesaikan konflik secara damai dan humanis, khususnya dalam kasus perselisihan antarwarga atau masalah kecil lainnya. Rahmadi berharap program ini dapat dimanfaatkan dengan bijaksana oleh masyarakat untuk menjaga keharmonisan dan efisiensi waktu.

“Semoga RRJ terus berkembang dan menjadi solusi efektif bagi masyarakat Kota Cilegon untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang damai dan efisien,” ucapnya.

Seperti diketahui, Kejari Cilegon mendirikan Rumah Restorative Justice di 43 kelurahan, di Kota Cilegon. Rumah Restorative Justice dapat menjadi tempat masyarakat untuk menyelesaikan masalahnya tanpa harus melalui hukum formal.

Masyarakat Kota Cilegon kini memiliki akses lebih dekat keadilan yang berbasis musyawarah. Program ini diharapkan dapat menjadi model penyelesaian konflik yang mengedepankan kedamaian dan kebersamaan. [PASS News]

Related Posts

Leave a Comment

logo pass fm cilegon retina-01
Copyright 2023 – All Right Reserved. PASS FM Cilegon