Berkendara Sambil Main HP Bisa Dipenjara

by PASS FM Cilegon
main hp sambil mengemudi
main hp sambil mengemudi

Ditlantas Polda Banten menyosialisasikan larangan melakukan aktivitas lain bagi pemotor saat berkendara di jalan raya. Menurut Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo, selain wajib mematuhi aturan lalu lintas, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh pengendara motor saat berkendara.

“Bagi kendaraan bermotor, Selain wajib mematuhi aturan lalu lintas ada beberapa kegiatan yang tidak boleh dilakukan saat berkendara,” kata Rudy, Rabu (13/10/2021).

Rudy menjelaskan, larangan tersebut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1. Di pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Bagi pemotor dilarang mendengarkan musik menggunakan earphone karena dapat mengurangi konsentrasi berkendara sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 Jo Pasal 106 Ayat 1, selanjutnya saat mengendarai motor dilarang sambil mengoperasikan GPS karena menggangu konsentrasi,” ujarnya.

Selain itu Rudy juga mengatakan, bagi pengendara roda dua dilarang merokok sambil berkendara karena menggangu konsentrasi dan membahayakan pengendara lain.

Jika mengacu pada Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 283 disebutkan adanya pidana bagi yang melanggar aturan tersebut dengan pidana kurungan paling lama 3 tahun.

Berikut isi lengkap pasal 283:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Masih mengacu pada undang-undang tersebut, pada Pasal 106 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sedangkan pada bagian penjelasan pasal 106 disebutkan, yang dimaksud penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena beberapa faktor.

Berikut isi lengkap penjelasan Pasal 106:

Yang dimaksud dengan “penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan. [PASS News]

Related Posts

Leave a Comment

logo pass fm cilegon retina-01
Copyright 2023 – All Right Reserved. PASS FM Cilegon
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00