PASS FM Cilegon – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon menggelar Komunikasi, Informasi, Edukasi, dan Partisipasi layanan Paspor RI kepada pengurus dan anggota Forum Komunikasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Cilegon, Selasa (21 November 2023). Kegiatan ini juga melibatkan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Cilegon.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keiimigrasian Kantor Imigrasi Kelass II Cilegon Muhammad Gazel Enim Febrianto mengatakan, sosialisasi layanan paspor merupakan wadah yang diberikan kepada masyarakat untuk mempermudah mengetahui tentang layanan keimigrasian.
“Kami perlu mengadakan sosialisasi layanan paspor untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi terkait Layanan keimigrasian khususnya dalam hal layanan paspor. Dalam sosialisasi ini disampaikan bagaimana masyarakat memperoleh informasi terkait persyaratan, proses pembuatan paspor dan waktu penyelesaian,” kata Gazel.
Menurutnya, sosialisasi layanan paspor ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 pasal 24 mengenai Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan tugas dan fungsi keimgirasian dalam pelayanan di bidang keimigrasian.
“Pelayanan keimigrasian terus kami tingkatkan sejalan dengan meningkatnya permohonan keimigrasian. Melalui sosialisasi ini diharapkan muncul kolaborasi dan sinergi antar Kantor Imigrasi dengan Dinas Kominfo melalui Forum Komunikasi Kelompok Informasi Masyarakat untuk memudahkan dalam mendapat layanan keimigrasian,” ucapnya.
Sedangkan Ketua FK KIM Kota Cilegon Irwan Setiawan mengapresiasi Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon dan Dinas Kominfo Kota Cilegon yang sudah berkolaborasi dengan KIM Kota Cilegon menyosialisasikan layanan keimigrasian.
“Banyak hal-hal baru yang baru kami ketahui setelah mengikuti sosialisasi ini. Oleh karenanya, kolaborasi seperti ini kami harap ke depan lebih ditingkatkan lagi agar kami sebagai agen-agen informasi bisa meneruskan informasi yang baik-baik ini kepada masyarakat,” ungkap Irwan. [PASS News]