Tiga desa di Provinsi Banten akan ditetapkan sebagai percontohan Desa Antikorupsi. Ketiganya adalah Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang dan Desa Gunungbatu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.
Plt. Inspektur Daerah Provinsi Banten Usman Assiddiqi Qohara mengungkapkan Desa Antikorupsi tersebut merupakan salah satu program unggulan KPK tahun 2023. “Oleh karena itu Pemprov Banten mengusulkan 3 desa sebagai nominasi percontohan Desa Antikorupsi,” kata Usman saat rakor rencana pembentukan percontohan Desa Antikorupsi, Selasa (18 Oktober 2022).
Menurut Usman, adanya desa percontohan antikorupsi ini diharapkan dapat terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, akuntabel, transparan dan bebas korupsi, kolusi serta nepotisme.
Sementara itu. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten Enong Suhaeti mengungkapkan, sebelum mengusulkan Desa Percontohan Antikorupsi, DPMD berkomunikasi dan mengirimkan surat pemerintah daerah untuk mengusulkan desa yang menjadi projek percontohan Desa Antikorupsi.
“Awal September kemarin kita telah mengirimkan surat ke Pemkab Tangerang, Lebak dan Pandeglang untuk mengusulkan desa percontohan Antikorupsi,” ungkapnya. Enong menambahkan, terdapat beberapa indikator Desa Antikorupsi tersebut terdiri dari penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat dan kearifan lokal. [PASS News]